SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TANJUNGJAYA, SEMOGA KITA SEMUA SELALU DIBERIKAN KESEHATAN.

Artikel

Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

24 September 2019 02:11:29  Administrator  410 Kali Dibaca  Pengumuman

Pengertian Wakaf
Pengertian hingga aturan mengenai wakaf telah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2006, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan beberapa aturan lainnya.

Wakaf sendiri didefinisikan sebagai:
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Bagi Wakif Yang Masih Hidup:

  1. Ikrar Wakaf (W1)
  2. Akta Ikrar Wakaf (W2)
  3. Salinan Akta Ikrar Wakaf (W2a)
  4. Surat Pengesahan Nazhir Perorangan (W5) bagi Nazhir Perorangan atau Surat Pengesahan Nazhir Badan Hukum (W5a) bagi Nazhir Badan Hukum
  5. Surat Keterangan Kepala Desa (WK)
  6. Foto copy SPPT Tahun Berjalan
  7. Foto copy KTP Wakif dan Nazhir (5 orang)
  8. Materai 6.000 (6 Lembar)


Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Bagi Wakif Yang Sudah Meninggal:

  1. Pendaftaran Wakaf (WD)
  2. Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (W3)
  3. Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (W3a)
  4. Surat Pengesahan Nazhir Perorangan (W5) bagi Nazhir Perorangan atau Surat Pengesahan Nazhir Badan Hukum (W5a) bagi Nazhir Badan Hukum
  5. Surat Keterangan Kepala Desa (WK)
  6. Foto copy SPPT Tahun Berjalan
  7. Foto copy KTP Wakif (Ahli Waris Wakif) dan Nazhir (5 orang)
  8. Materai 6.000 (6 Lembar)


Downloaf Form Persyaratannya (via Google Drive):
Download Format Bentuk W1 (ikrar Wakaf)
Download Format Bentuk W2 (Akta Ikrar Wakaf Wakif Masih Hidup)
Download Format Bentuk W3 (Akta Ikrar Wakaf Wakif Sudah Meninggal)
Download Format Bentuk W5 (Surat Pengesahan Nazhir Perorangan)
Download Format Bentuk W5a (Surat Pengesahan Nazhir Badan Hukum)
Download Format Bentuk WD (Surat Permohonan)
Download Format Bentuk WK (Keterangan Kepala Desa)
Download Surat Keterangan dari Desa

Download PP Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang WAKAF



Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Media Sosial

Agenda

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Tanjungjaya Dusun Desa RT.004 RW.003 Desa Tanjungjaya Kec.Rajadesa Kab.Ciamis
Desa : Tanjungjaya
Kecamatan : Rajadesa
Kabupaten : Ciamis
Kodepos : 46254
Telepon : 02652796327
Email : desatanjungjaya@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:12
    Kemarin:62
    Total Pengunjung:44.248
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.239.173.144
    Browser:Tidak ditemukan