Pengertian Wakaf
Pengertian hingga aturan mengenai wakaf telah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2006, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan beberapa aturan lainnya.
Wakaf sendiri didefinisikan sebagai:
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Bagi Wakif Yang Masih Hidup:
Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Bagi Wakif Yang Sudah Meninggal:
Downloaf Form Persyaratannya (via Google Drive):
Download Format Bentuk W1 (ikrar Wakaf)
Download Format Bentuk W2 (Akta Ikrar Wakaf Wakif Masih Hidup)
Download Format Bentuk W3 (Akta Ikrar Wakaf Wakif Sudah Meninggal)
Download Format Bentuk W5 (Surat Pengesahan Nazhir Perorangan)
Download Format Bentuk W5a (Surat Pengesahan Nazhir Badan Hukum)
Download Format Bentuk WD (Surat Permohonan)
Download Format Bentuk WK (Keterangan Kepala Desa)
Download Surat Keterangan dari Desa
Download PP Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang WAKAF