1. Untuk Mengantisipasi Kekosongan Stok Blanko KTP-el Sampai Tanggal 05 Januari 2023, Sebelum menerbitkan KTP-el Masyarakat Bisa Diterbitkan Identitas Kependudukan Digital;
.
2. Untuk Pemohon Yang Tidak Memiliki Handphone Berbasis Android, Bisa Diberikan Surat Keterangan;
.
3. Surat Keterangan Berlaku 14 Hari dan Akan Terus Diperpanjang Sampai tanggal 05 Januari 2023.