Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, maka akan diselenggarakan pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
PERIODE PENDAFTARAN : 18 DESEMBER s.d 27 DESEMBER 2022
Syarat ketentuan dan kelengkapan berkas bisa disimak pada pengumuman berikut.
Download Lampiran:
PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024