Pengertian WakafPengertian hingga aturan mengenai wakaf telah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2006, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, dan beberapa aturan lainnya.Wakaf sendiri didefinisikan sebagai:Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Bagi Wakif Yang Masih Hidup:
Ikrar Wakaf (W1)
Akta ...