Perekaman KTP Elektrik Sudah Bisa Dilayani di Kantor Kecamatan Rajadesa

 

TANJUNGJAYA - Kabar baik bagi masyarakat Kecamatan Rajadesa, mulai tanggal 19 Juni 2023 Perekaman KTP Elektroniksudah bisa dilayani di Kantor Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis, begitupun Pencetakan KTP nya juga sudah bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Rajadesa.

 

Adapun persyaratan untuk perekaman KTP Elektronik cukup membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK), tetapi sebelum melakukan perekaman KTP pastikan dulu data yang tercantum di kartu Keluarga sudah benar. Apabila ada kesalahan data pada Kartu Keluarga, silahkan betulkan dulu Kartu Keluarganya dengan datang ke Kantor desa untuk meminta Surat Permohonan Perubahan Kartu Keluarga.

 

Berdasarkan Surat Camat Rajadesa Nomor 400.12/720-Tapem tanggal 23 Juni 2023 tentang Pemberitahuan Jadwal Perekaman e-KTP Pemula, bahwa untuk Pelaksanaan Perekaman KTP dijadwalkan per Desa nya.

 

Untuk warga masyarakat Desa Tanjungjaya Pelaksanaan Perekaman KTP Elektroniknya yaitu pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023.

 

Share Berita